Menjelang survei akreditasi, suasana rumah sakit biasanya berubah. Dokumen diperiksa kembali, ruangan dibenahi, sosialisasi ditingkatkan, staf mempelajari standar, dan berbagai temuan segera ditindaklanjuti. Semua unit bergerak lebih cepat karena memiliki satu titik perhatian yang sama: memastikan rumah sakit siap dinilai.
Kesibukan itu penting. Namun, sebuah pertanyaan perlu diajukan dengan jujur: apakah mutu hanya harus tampak ketika surveior datang?
Akreditasi tidak seharusnya dipahami sebagai panggung singkat untuk menunjukkan bahwa rumah sakit mampu memenuhi standar. Akreditasi adalah mekanisme untuk memastikan bahwa keselamatan, mutu, penghormatan terhadap hak pasien, dan tata kelola yang baik benar-benar hidup dalam pelayanan sehari-hari.
“Sertifikat mencatat hasil penilaian pada suatu waktu; budaya mutu membuktikannya setiap hari.”
1. Makna Akreditasi Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 mendefinisikan akreditasi sebagai pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi dan akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap empat tahun.1
Pengertian ini menunjukkan bahwa sertifikat merupakan bentuk pengakuan, bukan tujuan akhir. Tujuan akreditasi yang sesungguhnya ialah meningkatkan mutu secara berkelanjutan, melindungi keselamatan pasien, memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan sumber daya manusia rumah sakit, memperbaiki tata kelola rumah sakit serta tata kelola klinis, dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.1
Dengan demikian, akreditasi bukan hanya urusan tim akreditasi, kelompok kerja, asesor internal, atau manajemen. Akreditasi menyentuh cara pasien didaftarkan, diidentifikasi, diperiksa, diberi obat, menjalani tindakan, dipindahkan antarunit, memperoleh informasi, hingga dipulangkan dengan rencana pelayanan yang jelas.
2. Dasar Hukum dan Standar Terkini
Kerangka akreditasi rumah sakit saat ini tidak berdiri sendiri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan peningkatan mutu sebagai kewajiban yang harus dilakukan secara internal dan eksternal, terus-menerus, dan berkesinambungan.2,3
Secara lebih khusus, penyelenggaraan akreditasi masih mengacu pada Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Standar terbaru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Pelaksanaan surveinya menggunakan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024, sedangkan alat ukur penilaiannya dituangkan dalam Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit.1,4–6
Selain itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit memperkuat kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu, menjaga standar mutu, mengelola keselamatan pasien, membangun tata kelola yang akuntabel, serta melaksanakan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi.7
Regulasi tersebut memperlihatkan satu arah yang jelas: mutu bukan proyek sesaat. Mutu harus dibangun sebagai sistem yang dapat dijalankan, diukur, ditelusuri, dievaluasi, dan diperbaiki.
3. Apa yang Dilindungi Akreditasi?
Bagi masyarakat, istilah akreditasi sering terdengar administratif. Padahal, dampaknya sangat dekat dengan pengalaman pasien.
Akreditasi hadir ketika petugas memastikan identitas pasien sebelum pemberian obat atau tindakan. Ia hadir ketika dokter menjelaskan diagnosis, pilihan terapi, manfaat, risiko, dan alternatif dengan bahasa yang dipahami pasien. Ia juga hadir ketika perawat menilai risiko jatuh, petugas menjaga kebersihan tangan, obat berisiko tinggi dikelola secara aman, alat medis dipelihara, serta kondisi gawat dikenali dan ditangani tanpa keterlambatan.
Akreditasi juga melindungi kesinambungan pelayanan. Informasi klinis harus tersedia bagi profesional pemberi asuhan yang berwenang, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti, perubahan kondisi harus didokumentasikan, dan pasien yang pulang perlu memperoleh edukasi serta rencana tindak lanjut.
Karena itu, keberhasilan akreditasi tidak boleh hanya diukur dari lengkapnya regulasi dan dokumen. Mutu harus terlihat pada perilaku petugas, konsistensi proses, pengalaman pasien, data indikator, hasil audit, serta kemampuan rumah sakit belajar dari insiden.
4. PARIPURNA sebagai Amanah
RSUD dr. M. Haulussy Ambon telah memperoleh tingkat kelulusan Akreditasi PARIPURNA berdasarkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor 152/LAFKI/AKREDITASI/IV/2023 yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia pada 11 April 2023. Sertifikat tersebut berlaku sampai 11 April 2027.8
Capaian ini patut dihargai sebagai hasil kerja bersama. Di balik satu lembar sertifikat terdapat kontribusi pimpinan, dokter, perawat, tenaga kesehatan lain, tenaga administrasi, petugas kebersihan, keamanan, teknisi, pengelola fasilitas, rekam medis, farmasi, Instalasi SIMRS, serta berbagai unit yang menjaga pelayanan tetap berjalan.
Namun, PARIPURNA bukan garis akhir. Ia adalah amanah untuk memastikan bahwa standar yang telah dinilai tetap menjadi kebiasaan kerja. Bagi rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah di Maluku, amanah itu memiliki makna yang lebih luas. Banyak pasien datang dari berbagai pulau, menempuh perjalanan panjang, membawa kecemasan sekaligus harapan. Mereka tidak datang untuk melihat sertifikat di dinding. Mereka datang untuk mengalami pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, dan dapat dipercaya.
5. Antiklimaks Setelah Akreditasi
Salah satu tantangan terbesar justru muncul setelah survei selesai. Menjelang penilaian, pemantauan biasanya lebih ketat dan seluruh unit bergerak intensif. Namun, setelah hasil diperoleh, rapat dapat mulai berkurang, audit tidak lagi rutin, dokumen berhenti diperbarui, dan beberapa kebiasaan lama perlahan kembali.
Fenomena ini dapat disebut sebagai penurunan kinerja pascaakreditasi. Penelitian dengan analisis runtun waktu menemukan adanya penurunan sementara segera setelah survei dan menggambarkan fase post-accreditation slump dalam siklus akreditasi. Penelitian tersebut berasal dari konteks rumah sakit di luar Indonesia sehingga tidak dapat digeneralisasi secara langsung, tetapi memberi peringatan penting bahwa peningkatan menjelang survei tidak selalu stabil sesudahnya.9,10
Penyebabnya bukan akreditasi itu sendiri, melainkan pendekatan yang terlalu berorientasi pada penilaian. Ketika perubahan dilakukan terutama karena surveior akan datang, kepatuhan mudah melemah setelah tekanan eksternal berakhir.
Tandanya dapat terlihat dari menurunnya kelengkapan rekam medis, kepatuhan identifikasi pasien, pelaporan insiden, audit internal, tindak lanjut indikator mutu, serta penerapan standar prosedur operasional. Karena itu, masa setelah akreditasi semestinya menjadi fase konsolidasi: hasil survei ditindaklanjuti, risiko tetap dipantau, indikator terus dianalisis, dan perbaikan dijaga melalui supervisi.
“Mutu yang meningkat hanya menjelang survei adalah kepatuhan sementara; mutu yang bertahan setelah survei adalah budaya organisasi.”
6. Dari Dokumen Menuju Implementasi
Dokumen tetap penting. Kebijakan, pedoman, panduan, program, dan standar prosedur operasional menjadi dasar agar pelayanan tidak bergantung pada kebiasaan pribadi. Namun, dokumen yang tersimpan rapi tanpa diterapkan hanya menghasilkan kepatuhan administratif.
Instrumen survei terbaru menggunakan berbagai jenis bukti, antara lain regulasi, dokumen pelaksanaan, observasi, wawancara, dan simulasi. Artinya, rumah sakit tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sebuah kebijakan tersedia. Rumah sakit perlu membuktikan bahwa kebijakan tersebut dipahami, dijalankan, dicatat, dipantau, dan dievaluasi.6
Sebagai contoh, keberadaan SPO identifikasi pasien belum membuktikan keselamatan apabila gelang tidak diperiksa sebelum tindakan. Pedoman pelaporan insiden belum bermakna apabila staf takut melapor. Kebijakan Rekam Medis Elektronik belum cukup apabila asesmen, Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi, instruksi, dan resume medis tidak diisi secara lengkap dan tepat waktu.
Peralihan dari dokumen menuju implementasi membutuhkan supervisi yang konsisten, audit berbasis risiko, umpan balik yang cepat, edukasi berulang, serta tindak lanjut yang dapat dibuktikan.
7. Tanggung Jawab Semua Orang
Akreditasi sering gagal menjadi budaya ketika dianggap sebagai pekerjaan beberapa orang. Tim akreditasi dapat mengoordinasikan, asesor internal dapat menilai, dan manajemen dapat menetapkan kebijakan. Namun, mutu hanya akan bertahan apabila diterapkan di setiap titik pelayanan.
Pimpinan memiliki peran menentukan arah, menyediakan sumber daya, menindaklanjuti risiko, dan menjaga agar mutu tetap menjadi agenda organisasi. Kepala unit menerjemahkan standar ke dalam pekerjaan harian. Profesional pemberi asuhan memastikan keputusan klinis dan dokumentasi dilakukan sesuai standar. Staf nonklinis menjaga proses administrasi, fasilitas, keamanan, logistik, dan informasi tetap mendukung pelayanan pasien.
Budaya keselamatan juga menuntut perubahan cara memandang kesalahan. Rumah sakit bermutu bukan rumah sakit yang mengaku tidak pernah mengalami masalah. Rumah sakit bermutu adalah organisasi yang mampu mengenali masalah, melaporkannya tanpa budaya menyalahkan, menganalisis akar penyebab, melakukan perbaikan, dan mencegah kejadian yang sama berulang.
8. Transformasi Digital Menjaga Mutu
SIMRS dan Rekam Medis Elektronik dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan akreditasi. Sistem digital memungkinkan rumah sakit memantau kelengkapan dokumentasi, ketepatan waktu pelayanan, kepatuhan asesmen, autentikasi pengguna, penggunaan obat, hasil pemeriksaan, serta berbagai indikator klinis dan manajerial.
Namun, digitalisasi bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar. Sistem harus mendukung alur klinis, mudah digunakan, menjaga kerahasiaan, menerapkan hak akses sesuai kewenangan, menyediakan jejak audit, serta mendukung integrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional dan SATUSEHAT. Kewajiban pencatatan dan pelaporan rumah sakit melalui sistem informasi yang terintegrasi juga telah ditegaskan dalam regulasi rumah sakit terkini.7
Data dari SIMRS perlu diubah menjadi informasi untuk pengambilan keputusan. Dashboard mutu tidak boleh berhenti sebagai tampilan angka. Setiap tren yang memburuk harus memicu analisis, setiap ketidaklengkapan harus menghasilkan umpan balik, dan setiap risiko digital harus memperoleh tindak lanjut.
Dengan demikian, transformasi digital tidak berada di luar akreditasi. Ia menjadi salah satu fondasi untuk membuktikan bahwa pelayanan dilakukan secara konsisten, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.
9. Mengapa Harus Ada Reakreditasi?
Pertanyaan ini kerap muncul secara wajar: jika rumah sakit sudah pernah dinilai dan dinyatakan lulus, mengapa proses penilaian harus diulang setiap empat tahun?
Jawabannya terletak pada sifat mutu itu sendiri. Mutu pelayanan bukan kondisi yang, setelah dicapai, akan bertahan dengan sendirinya. Tenaga kesehatan berganti, teknologi medis berkembang, standar klinis diperbarui, beban pelayanan berubah, dan risiko baru dapat muncul kapan saja. Sertifikat yang diterbitkan pada satu waktu hanya mencerminkan kondisi rumah sakit pada saat penilaian dilakukan, bukan jaminan permanen atas mutu di masa depan.
Secara regulasi, kewajiban reakreditasi ditegaskan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020, yang mewajibkan rumah sakit melakukan perpanjangan status akreditasi sebelum masa berlakunya berakhir.1 Ketentuan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa peningkatan mutu harus dilakukan secara internal dan eksternal, terus-menerus, dan berkesinambungan — bukan sebagai kegiatan yang selesai setelah satu kali penilaian.3
Reakreditasi juga memberi manfaat lain yang sering luput dari perhatian:
Menyesuaikan diri dengan standar yang terus diperbarui. Sejak RSUD dr. M. Haulussy Ambon dinilai pada 2023, telah terbit standar akreditasi baru melalui KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 beserta pedoman dan instrumen survei terbarunya.4–6 Rumah sakit perlu memastikan praktiknya tetap relevan dengan tuntutan mutu terkini, bukan dengan standar empat tahun lalu.
Mencegah kembalinya penurunan kinerja pascaakreditasi, sebagaimana telah dibahas pada bagian sebelumnya. Siklus reakreditasi memberi titik evaluasi ulang yang memaksa organisasi memeriksa kembali konsistensi mutu, bukan hanya mengandalkan capaian masa lalu.
Memberi akuntabilitas publik. Pasien, keluarga, dan pemangku kepentingan berhak mengetahui bahwa status mutu rumah sakit mencerminkan kondisi terkini, bukan potret yang sudah kedaluwarsa.
Menjadi sarana pembelajaran organisasi. Setiap siklus survei membuka ruang untuk mengevaluasi apa yang telah berjalan baik, apa yang perlu diperbaiki, dan apa yang perlu diperkuat sebelum menjadi masalah yang lebih besar.
Dengan demikian, reakreditasi bukan pengulangan administratif atas proses yang sama. Reakreditasi adalah mekanisme yang memastikan bahwa janji mutu yang pernah dibuktikan pada 2023 tetap dapat dipertanggungjawabkan hingga 2027 dan seterusnya.
10. Menjelang Reakreditasi 2027
Karena sertifikat PARIPURNA RSUD dr. M. Haulussy Ambon berlaku sampai 11 April 2027, perpanjangan atau reakreditasi harus dilakukan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.1,8 Ketentuan Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan rumah sakit melakukan perpanjangan akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi.
Persiapan tidak seharusnya menunggu beberapa bulan terakhir. Semakin dekat survei, semakin sulit memperbaiki masalah yang bersifat sistemik, seperti kekurangan sumber daya, lemahnya koordinasi, ketidakpatuhan dokumentasi, atau belum berjalannya tindak lanjut indikator.
Agenda menuju reakreditasi perlu difokuskan pada beberapa langkah:
melakukan analisis kesenjangan berdasarkan standar dan instrumen terbaru;
menelaah kembali rekomendasi survei sebelumnya dan bukti tindak lanjutnya;
memastikan indikator mutu, manajemen risiko, audit klinis, dan pelaporan insiden berjalan rutin;
memperkuat telusur internal di unit pelayanan, bukan sekadar pemeriksaan dokumen;
memperbarui regulasi serta memastikan staf memahami penerapannya;
menggunakan data SIMRS dan RME untuk pemantauan, umpan balik, dan pengambilan keputusan;
memastikan dukungan pimpinan, pemilik, dan Pemerintah Daerah terhadap sumber daya yang masih menjadi kesenjangan.
Persiapan yang baik bukan berarti menciptakan kesibukan baru menjelang survei. Persiapan terbaik ialah membuat pelayanan sehari-hari berjalan sedemikian konsisten sehingga ketika surveior datang, rumah sakit tidak perlu memainkan peran lain. Yang diperlihatkan hanyalah pekerjaan yang memang telah dilakukan setiap hari.
11. Penutup
Akreditasi penting, tetapi sertifikat tidak merawat pasien. Sertifikat tidak memeriksa gelang identitas, tidak mencuci tangan, tidak menjelaskan risiko tindakan, tidak mengisi rekam medis, dan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Semua itu dilakukan oleh manusia yang bekerja di dalam sistem rumah sakit.
Karena itu, mempertahankan PARIPURNA bukan hanya tentang memperoleh kembali predikat pada tahun 2027. Tugas yang lebih besar ialah memastikan bahwa nilai-nilai di balik predikat tersebut terus hadir dalam setiap perjumpaan dengan pasien.
Di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, akreditasi harus menjadi janji pelayanan kepada masyarakat Maluku: bahwa setiap pasien yang datang akan diperlakukan dengan aman, bermutu, hormat, dan manusiawi. Ketika mutu tetap dijaga meskipun tidak ada surveior yang melihat, pada saat itulah akreditasi telah berubah dari sertifikat menjadi budaya.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit.
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
8. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor 152/LAFKI/AKREDITASI/IV/2023.
9. Devkaran S, O'Farrell PN. The impact of hospital accreditation on quality measures: an interrupted time series analysis. BMC Health Serv Res. 2015;15:137. doi:10.1186/s12913-015-0784-5.
10. Devkaran S, O'Farrell PN, Ellahham S, Arcangel R. Impact of repeated hospital accreditation surveys on quality and reliability, an 8-year interrupted time series analysis. BMJ Open. 2019;9(2):e024514. doi:10.1136/bmjopen-2018-024514.
*Penulis adalah Kepala Instalasi SIMRS dan mantan Ketua Tim Asesor Internal Akreditasi RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
