Tata Tertib
Tata Tertib RSUD dr. M. Haulussy Ambon
- Menjaga norma susila dan sopan santun.
- Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban rumah sakit.
- Tidak merokok di lingkungan rumah sakit.
- Tidak membawa anak dibawah umur 12 tahun.
- Mematuhi jam kunjungan rumah sakit.
- Hari kerja dan Hari Libur : Pagi Pukul 09.00 s.d 11.00 Wit,
- Sore Pukul 17.00 s.d 20.00 Wit.
- Penunggu pasien tidak lebih dari 2 (dua) orang.
- Menggunakan kartu identitas penunggu pasien.
- Menggunakan tanda pengenal untuk pengunjung pasien.
- Apabila kartu penunggu atau pengunjung hilang, dikenakan biaya administrasi Rp. 20.000,-.
- Jika pasien dalam keadaan gawat, pasien boleh ditunggu oleh keluarga pasien dan perawat rohani.
- Penunggu tidak boleh duduk/berbaring/tidur di tempat tidur pasien.
- Tidak membawa perhiasan, barang berharga dan uang berlebihan. Jika hilang, pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab.
- Pengunjung tidak boleh berada diruang perawatan bayi/ponek sewaktu pemeriksaan dokter kecuali jika diperlukan sehubungan dengan kondisi kesehatan pasien (gawat).
- Tidak membawa pulang fasilitas (barang milik) rumah sakit.
- Tidak mencuci pakaian di ruang perawatan/kamar mandi pasien, kecuali mencuci/menjemur di tempat yang telah disediakan rumah sakit.
- Tidak mengganggu barang invetaris rumah sakit.
- Bertanggung jawab atas kerusakan barang/alat inventaris rumah sakit yang ditimbulkan pasien atau pengunggu pasien/keluarga.
- Ketika pasien pulang/keluar dari ruang perawatan, semua barang inventaris rumah sakit diserahkan kepada petugas.