hero-header

RSUD dr. M. Haulussy Ambon

Satu-satunya di Kota Ambon, RSUD dr. M. Haulussy Capai 100% Kepatuhan RME di Tengah Sanksi Nasional


Ambon — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap 1.306 rumah sakit di seluruh Indonesia yang belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) secara penuh. Sanksi ini ditetapkan melalui Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026, dan mencakup penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin operasional bagi rumah sakit yang tidak memenuhi standar pengiriman data ke platform SatuSehat.

Di tengah situasi tersebut, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mencatatkan pencapaian yang signifikan: menjadi satu-satunya rumah sakit di Kota Ambon yang mencapai 100% pengiriman data RME ke platform SatuSehat — berdasarkan data dashboard SatuSehat Kemenkes periode 1 Januari hingga 26 Maret 2026. Capaian ini menggunakan sistem SIMRSGOS Versi 2 yang telah beroperasi sejak Juli 2024.

Sanksi yang dijatuhkan Kemenkes bervariasi mulai dari penurunan akreditasi Paripurna ke Utama (1.067 RS), penurunan Utama ke Madya (177 RS), penurunan Madya ke Tidak Terakreditasi (51 RS), hingga pembekuan izin usaha (11 RS). Dari total RS yang terdampak, sebanyak 32 RS berisiko kehilangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di Provinsi Maluku, tercatat 7 rumah sakit yang masuk dalam daftar sanksi, termasuk beberapa RS di Kota Ambon.

Standar kepatuhan yang ditetapkan Kemenkes mengharuskan rumah sakit mengirimkan enam modul data secara penuh ke SatuSehat: Encounter (pendaftaran), Condition (diagnostik), Medication Request (resep obat), Medication Dispense (pemberian obat), Specimen (laboratorium), dan Imaging Study (radiologi). Sebelum sanksi ditetapkan, pemerintah telah menerbitkan lima surat resmi pembinaan sepanjang 2025 — mulai dari imbauan percepatan implementasi hingga penyampaian daftar RS yang belum memenuhi kewajiban.

"Capaian 100% ini bukan sekadar angka teknis. Ini mencerminkan komitmen seluruh staf RSUD dr. M. Haulussy — dari dokter, perawat, tenaga farmasi, laboratorium, hingga radiologi — yang secara konsisten mengisi data di SIMRS sebagai bagian dari pelayanan klinis sehari-hari," ungkap dr. Semuel A. Wagiu, Sp.N., Kepala Instalasi SIMRS RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Ia menambahkan bahwa meski telah mencapai kepatuhan penuh, konsistensi ke depan tetap menjadi tantangan utama. Kualitas isi dokumentasi klinis — seperti kelengkapan CPPT, akurasi resume medis, serta keterkaitan antara order dan hasil pemeriksaan — menjadi dimensi berikutnya yang perlu terus diperkuat.

"Pelayanan yang tidak terdokumentasi dengan baik dianggap tidak pernah terjadi. Kami harus menjaga tidak hanya kuantitas pengiriman data, tetapi kualitas setiap entri yang dilakukan di lapangan," tegasnya.

RSUD dr. M. Haulussy Ambon dengan capaian ini tidak masuk dalam daftar RS yang dikenai sanksi administratif Kemenkes, dan status akreditasi Paripurna yang dimiliki saat ini tetap terjaga. Bagi rumah sakit yang terdampak sanksi, Kemenkes memberikan masa klarifikasi maksimal tiga bulan (paling lambat 11 Juni 2026) melalui tautan resmi https://s.kemkes.go.id/klarifikasiRME2026.

Transformasi digital layanan kesehatan adalah amanat regulasi nasional sekaligus wujud tanggung jawab terhadap masyarakat yang dilayani. Capaian RSUD dr. M. Haulussy diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Maluku untuk terus meningkatkan kepatuhan RME demi mutu pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)


Artikel terkait:

 

All rights Reserved © RSUD dr. M. Haulussy Ambon, 2024

Made with   by  RSUD dr. M. Haulussy Ambon