Persetujuan tindakan sebagai hak pasien, proses komunikasi, dan tanggung jawab bersama
Ketika seorang pasien akan menjalani operasi, pembiusan, transfusi darah, atau tindakan medis tertentu, pasien maupun keluarganya biasanya diminta menandatangani sebuah formulir persetujuan. Dalam suasana penuh kecemasan, formulir tersebut terkadang ditandatangani dengan cepat—bahkan sebelum seluruh penjelasan benar-benar dipahami.
Apakah tanda tangan berarti pasien harus menerima semua tindakan? Apakah keluarga selalu lebih berhak mengambil keputusan? Bolehkah pasien menolak? Dan apakah formulir yang telah ditandatangani membebaskan tenaga kesehatan atau rumah sakit dari seluruh tanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada pemahaman tentang informed consent. Ia bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari penghormatan terhadap hak, martabat, dan kebebasan pasien dalam menentukan pelayanan yang akan diterimanya.
"Tanda tangan mencatat sebuah keputusan, tetapi pemahamanlah yang membuat keputusan itu bermakna."
1. Apa Itu Informed Consent?
Secara sederhana, informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau pihak yang berwenang setelah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, informed consent dapat disebut sebagai persetujuan tindakan pelayanan kesehatan. Untuk tindakan yang secara khusus dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, istilah persetujuan tindakan kedokteran juga masih sering digunakan.
Terdapat tiga unsur utama dalam informed consent:
1. Informasi, yaitu pasien memperoleh penjelasan yang cukup.
2. Pemahaman, yaitu informasi disampaikan dengan bahasa yang dapat dimengerti.
3. Persetujuan, yaitu keputusan diberikan secara bebas, tanpa tekanan, ancaman, atau paksaan.
Karena itu, informed consent tidak dapat dipersempit hanya menjadi kegiatan menandatangani formulir. Formulir merupakan bukti dokumentasi, sedangkan inti informed consent adalah proses komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan.
Pasien bukan sekadar penerima tindakan. Ia adalah manusia yang memiliki nilai, keyakinan, harapan, dan hak untuk mengetahui apa yang akan dilakukan terhadap tubuh serta kesehatannya.
2. Dasar Hukum Informed Consent
Informed consent memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Pengaturannya berkaitan dengan hak pasien, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, serta dokumentasi dalam rekam medis.
2.1 UU Nomor 17 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya, menjadi dasar substantif utama informed consent1,2. Pasal 293 menegaskan bahwa setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus memperoleh persetujuan. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan yang memadai.
Penjelasan tersebut paling sedikit mencakup:
diagnosis;
indikasi tindakan;
tindakan yang akan dilakukan beserta tujuannya;
risiko dan kemungkinan komplikasi;
alternatif tindakan lain beserta risikonya;
risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan
prognosis setelah tindakan.
Persetujuan dapat diberikan secara lisan ataupun tertulis. Namun, tindakan yang bersifat invasif dan/atau mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis sebelum tindakan dilakukan. Persetujuan pada prinsipnya diberikan oleh pasien yang bersangkutan. Apabila pasien tidak cakap memberikan persetujuan, persetujuan dapat diberikan oleh pihak yang mewakilinya.
Undang-undang tersebut juga mengatur keadaan gawat darurat. Apabila pasien tidak cakap memberikan persetujuan, membutuhkan tindakan segera, dan tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tindakan dapat dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik pasien. Setelah pasien kembali cakap atau pihak yang mewakili telah hadir, tindakan tersebut harus diinformasikan.
Dengan demikian, UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur apa yang harus dipenuhi dalam proses persetujuan tindakan.
2.2 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit memperkuat tanggung jawab rumah sakit sebagai institusi3. Regulasi ini diundangkan pada 12 Juni 2026 dan mengatur kewajiban, organisasi, fungsi, tata kelola, serta penyelenggaraan rumah sakit.
Pasal 36 mewajibkan rumah sakit antara lain:
memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif, dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit;
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan;
menyelenggarakan rekam medis;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
menghormati serta melindungi hak pasien;
melaksanakan etika rumah sakit; dan
menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
Permenkes ini tidak menguraikan tahapan informed consent secara khusus seperti Pasal 293 UU Kesehatan. Namun, ketentuannya menegaskan bahwa informed consent bukan hanya tanggung jawab pribadi seorang dokter atau tenaga kesehatan. Rumah sakit wajib membangun sistem agar proses tersebut berjalan benar, konsisten, aman, dan terdokumentasi.
"UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur substansi persetujuan, sedangkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 memastikan rumah sakit membangun sistem untuk melaksanakannya."
2.3 Rekam Medis dan Akreditasi
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis4 menjadi dasar penting bagi dokumentasi informed consent, termasuk dalam rekam medis elektronik. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan sistem elektronik.
Standar Akreditasi Rumah Sakit5,6 juga menempatkan informed consent dalam kelompok Hak Pasien dan Keluarga. Rumah sakit harus mempunyai proses yang ditetapkan, tenaga yang kompeten, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, dokumentasi dalam rekam medis, serta daftar pemeriksaan dan tindakan yang memerlukan persetujuan khusus.
Dengan demikian, dasar hukum informed consent tidak berhenti pada adanya formulir. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan, SPO, kompetensi tenaga, komunikasi efektif, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. General Consent Bukan Informed Consent
General consent dan informed consent sering dianggap sebagai hal yang sama, padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.
General Consent | Informed Consent |
Persetujuan umum saat pasien mulai menerima pelayanan | Persetujuan khusus untuk tindakan tertentu |
Biasanya dilakukan dalam proses pendaftaran atau admisi | Dilakukan setelah penjelasan klinis |
Bersifat umum | Bersifat spesifik |
Dapat difasilitasi petugas admisi | Penjelasan diberikan tenaga yang kompeten |
Tidak menggantikan persetujuan operasi atau tindakan berisiko | Diperlukan untuk tindakan yang memerlukan persetujuan khusus |
General consent dapat mencakup persetujuan terhadap pemeriksaan awal, tata tertib rumah sakit, keterlibatan tenaga kesehatan dalam pelayanan, serta ketentuan umum lainnya.
Namun, persetujuan umum saat pasien masuk rumah sakit tidak berarti pasien telah menyetujui seluruh tindakan yang mungkin dilakukan selama perawatan. Pasien tetap harus diberi tahu mengenai pemeriksaan, tindakan, atau pengobatan yang membutuhkan informed consent tersendiri.
4. Kapan Persetujuan Dianggap Bermakna?
Suatu persetujuan tidak otomatis menjadi informed consent hanya karena formulir telah ditandatangani.
Persetujuan yang bermakna sekurang-kurangnya memenuhi beberapa unsur:
1. Pasien memperoleh informasi yang memadai.
2. Informasi diberikan dengan bahasa yang dipahami.
3. Pasien mempunyai kemampuan mengambil keputusan.
4. Pasien diberi kesempatan untuk bertanya.
5. Keputusan diberikan secara sukarela.
6. Tidak terdapat tekanan atau manipulasi.
7. Persetujuan diberikan sebelum tindakan.
8. Prosesnya didokumentasikan dengan benar.
Apabila pasien menandatangani formulir ketika masih kebingungan, sedang sangat kesakitan, tidak memahami istilah medis, atau merasa tidak memiliki pilihan, maka makna persetujuannya patut dipertanyakan.
Tujuan informed consent bukan sekadar mendapatkan jawaban “ya”, melainkan membantu pasien mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang cukup.
5. Apa yang Harus Dijelaskan?
Sebelum memberikan persetujuan, pasien perlu memperoleh informasi mengenai:
kondisi kesehatan atau diagnosis;
alasan tindakan diperlukan;
nama dan gambaran tindakan;
tujuan dan manfaat yang diharapkan;
risiko serta kemungkinan komplikasi;
pilihan atau alternatif tindakan lain;
risiko dari setiap alternatif;
akibat jika tindakan tidak dilakukan;
kemungkinan perjalanan penyakit;
proses pemulihan dan perawatan lanjutan; serta
tenaga yang akan melakukan tindakan, apabila relevan.
Penjelasan risiko harus diberikan secara jujur dan proporsional. Tenaga kesehatan tidak boleh menyembunyikan risiko penting, tetapi juga tidak seharusnya menyampaikan informasi dengan cara yang menakut-nakuti.
Risiko yang sering terjadi perlu dibedakan dari risiko yang jarang, tetapi dapat menimbulkan akibat serius. Pasien juga perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak selalu dapat menjanjikan hasil yang pasti.
Kalimat seperti “pasti sembuh”, “tidak mungkin ada komplikasi”, atau sebaliknya, “kalau tidak setuju pasti akan meninggal”, tidak mencerminkan komunikasi informed consent yang baik.
6. Siapa yang Memberikan Penjelasan?
Penjelasan harus diberikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memahami kondisi pasien, mengetahui tindakan yang direncanakan, memiliki kompetensi, dan mempunyai kewenangan sesuai profesinya.
Untuk tindakan kedokteran, tanggung jawab utama pemberian penjelasan berada pada dokter atau dokter gigi yang merencanakan atau melakukan tindakan sesuai kewenangan klinisnya7.
Anggota tim lain dapat membantu memberikan edukasi sesuai kompetensinya. Namun, tanggung jawab menjelaskan diagnosis, indikasi, tujuan, risiko, alternatif, dan prognosis tidak boleh sekadar dialihkan kepada petugas administrasi.
Petugas admisi atau administrasi dapat membantu:
mempersiapkan formulir;
memeriksa kesesuaian identitas;
memastikan kelengkapan administratif; dan
memasukkan dokumen ke dalam sistem.
Akan tetapi, menyerahkan formulir sambil berkata, “Silakan tanda tangan di sini,” tidak dapat menggantikan penjelasan klinis.
7. Memastikan Pasien Memahami
Pertanyaan “Sudah mengerti?” sering dijawab “sudah”, meskipun pasien sebenarnya masih bingung. Sebagian pasien merasa sungkan bertanya atau takut dianggap menghambat pelayanan.
Salah satu cara sederhana untuk memastikan pemahaman adalah meminta pasien atau keluarga menjelaskan kembali dengan bahasanya sendiri.
"Agar kami yakin penjelasan tadi sudah cukup jelas, boleh Bapak atau Ibu menceritakan kembali tindakan apa yang akan dilakukan dan risiko penting yang telah dipahami?"
Cara ini bukan untuk menguji kecerdasan pasien. Justru, tenaga kesehatan sedang menilai apakah penjelasannya sendiri telah disampaikan dengan baik.
Rumah sakit juga perlu memperhatikan hambatan komunikasi, seperti:
perbedaan bahasa;
gangguan pendengaran atau penglihatan;
kesulitan membaca;
kecemasan dan nyeri;
keterbatasan kognitif;
perbedaan budaya; serta
penggunaan istilah medis yang terlalu rumit.
Kesulitan berkomunikasi tidak otomatis berarti pasien tidak mampu mengambil keputusan. Metode komunikasinya yang harus disesuaikan.
8. Siapa yang Berhak Menyetujui?
Pada prinsipnya, persetujuan diberikan oleh pasien yang bersangkutan apabila ia mampu memahami informasi dan mengambil keputusan.
Keluarga dapat memberikan persetujuan apabila pasien tidak cakap, belum dewasa, tidak sadar, atau berada dalam kondisi lain yang membuatnya tidak mampu memberikan keputusan. Pihak yang mewakili harus ditentukan sesuai hubungan dan ketentuan yang berlaku.
Pasien dengan gangguan bicara, tunarungu, tunanetra, atau tidak dapat menulis tidak otomatis kehilangan hak untuk mengambil keputusan. Bantuan komunikasi harus disediakan.
Demikian pula, diagnosis gangguan mental atau gangguan kognitif tidak serta-merta menghilangkan seluruh kemampuan pasien. Kemampuan mengambil keputusan perlu dinilai secara individual, antara lain dengan melihat apakah pasien mampu:
memahami informasi;
menghubungkannya dengan kondisi dirinya;
mempertimbangkan manfaat dan risiko;
membandingkan pilihan; serta
menyampaikan keputusan secara konsisten.
Apabila persetujuan diberikan oleh orang lain, identitas dan kedudukannya harus dicatat dalam rekam medis.
9. Persetujuan Lisan dan Tertulis
Tidak semua tindakan memerlukan formulir tertulis. Persetujuan lisan dapat digunakan untuk tindakan tertentu sesuai tingkat risiko, standar pelayanan, dan kebijakan rumah sakit.
Namun, UU Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan persetujuan tertulis untuk tindakan invasif dan/atau tindakan berisiko tinggi1.
Standar akreditasi5 juga menegaskan perlunya persetujuan terpisah untuk:
pembedahan;
tindakan invasif;
anestesi;
sedasi;
pemberian darah dan produk darah;
perawatan atau tindakan berisiko tinggi; serta
pemeriksaan atau terapi lain yang ditetapkan rumah sakit.
Karena karakteristik pelayanan berbeda-beda, setiap rumah sakit perlu menetapkan daftar tindakan yang memerlukan persetujuan tertulis. Daftar tersebut harus disusun bersama tenaga profesional terkait, disahkan oleh pimpinan rumah sakit, disosialisasikan, dan dievaluasi secara berkala.
10. Satu Persetujuan Tidak untuk Semua
Persetujuan menjalani pengobatan tidak otomatis menjadi izin untuk semua kepentingan.
Persetujuan tindakan klinis perlu dibedakan dari:
general consent;
persetujuan anestesi atau sedasi;
persetujuan transfusi darah;
persetujuan penelitian;
persetujuan keterlibatan peserta didik;
persetujuan pengambilan foto atau video;
persetujuan publikasi kisah pasien; dan
persetujuan penggunaan data di luar kebutuhan pelayanan.
Sebagai contoh, pasien yang bersedia menjalani operasi tidak otomatis menyetujui fotonya digunakan dalam media sosial atau website rumah sakit. Persetujuan untuk dokumentasi klinis juga berbeda dari persetujuan untuk publikasi.
Prinsip ini sangat penting di tengah meningkatnya penggunaan kamera, telepon pintar, media sosial, penelitian, serta promosi digital fasilitas kesehatan. Kerahasiaan dan martabat pasien tetap harus menjadi batas yang dijaga8.
11. Bolehkah Pasien Menolak?
Pasien yang mampu mengambil keputusan berhak menyetujui maupun menolak tindakan setelah memperoleh penjelasan yang memadai.
Dalam keadaan menolak, pasien perlu mendapatkan penjelasan mengenai:
risiko dari penolakan;
kemungkinan penyakit memburuk;
alternatif pelayanan lain;
tanda bahaya yang harus diwaspadai;
waktu untuk kembali mencari pertolongan; dan
kemungkinan memperoleh pendapat kedua.
Penolakan setelah mendapatkan penjelasan sering disebut informed refusal. Keputusan tersebut harus didokumentasikan dalam rekam medis.
Menolak satu tindakan tidak berarti pasien menolak seluruh pelayanan. Rumah sakit dan tenaga kesehatan tetap berkewajiban memberikan pelayanan lain yang secara klinis masih dapat dilakukan.
Pasien juga sebaiknya diberikan kesempatan meninjau kembali keputusannya sebelum tindakan dimulai, sepanjang kondisi klinis masih memungkinkan.
Menghormati penolakan bukan berarti tenaga kesehatan bersikap pasif. Edukasi tetap harus diberikan dengan sabar, jujur, dan tanpa mengintimidasi.
12. Bagaimana dalam Gawat Darurat?
Dalam keadaan gawat darurat, pasien dapat datang tanpa kesadaran, tanpa keluarga, atau membutuhkan tindakan segera untuk mencegah kematian maupun kecacatan.
Apabila pasien tidak mampu memberikan persetujuan dan tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tindakan dapat dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik pasien1. Setelah pasien kembali mampu mengambil keputusan atau wakilnya telah hadir, tindakan yang dilakukan harus diinformasikan.
Namun, kegawatdaruratan bukan alasan untuk mengabaikan standar pelayanan. Tindakan tetap harus:
mempunyai indikasi klinis;
dilakukan sesuai kompetensi dan kewenangan;
mengutamakan keselamatan pasien;
dicatat dalam rekam medis;
disertai alasan kegawatdaruratan; dan
dijelaskan setelah keadaan memungkinkan.
"Kegawatdaruratan merupakan pengecualian terhadap proses persetujuan biasa, bukan pengecualian terhadap etika, standar profesi, dan keselamatan pasien."
13. Bukan Pembebasan Tanggung Jawab
Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa setelah pasien menandatangani formulir, rumah sakit dan tenaga kesehatan terbebas dari seluruh tanggung jawab.
Pemahaman tersebut tidak tepat.
Informed consent berarti pasien telah memahami dan menerima risiko yang secara wajar dapat melekat pada suatu tindakan. Namun, persetujuan tidak membenarkan:
kelalaian;
tindakan di luar kewenangan;
pelanggaran standar profesi;
tindakan yang berbeda dari yang disetujui;
dokumentasi yang tidak benar; atau
pelayanan yang mengabaikan keselamatan pasien.
Sebaliknya, terjadinya komplikasi atau hasil yang tidak sesuai harapan juga tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian. Komplikasi dapat terjadi meskipun tindakan telah dilakukan sesuai indikasi, standar profesi, dan prosedur yang benar.
Informed consent bukan surat pembebasan tanggung jawab. Ia merupakan bukti bahwa pasien telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
14. Informed Consent dalam RME
Peralihan dari rekam medis kertas menuju rekam medis elektronik membawa manfaat besar, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab baru.
Informed consent elektronik idealnya memuat:
identitas pasien;
episode pelayanan;
tindakan yang direncanakan;
pemberi penjelasan;
waktu pemberian penjelasan;
pokok informasi yang diberikan;
keputusan pasien;
identitas wakil pasien apabila ada;
autentikasi para pihak;
tanggal dan waktu persetujuan; serta
jejak audit perubahan dokumen.
Prinsip yang harus dijaga adalah:
1. Formulir elektronik tidak menggantikan komunikasi.
2. Persetujuan tidak boleh direduksi menjadi sekadar tombol “setuju”.
3. Hak akses harus sesuai kewenangan.
4. Perubahan dokumen harus dapat ditelusuri.
5. Penolakan tindakan juga harus dapat dicatat.
6. Kerahasiaan dan keamanan informasi harus dilindungi8.
7. Dokumen harus tersedia untuk kesinambungan pelayanan.
Dalam konteks SIMRS dan RME, teknologi seharusnya memperkuat ketertiban dokumentasi tanpa menghilangkan sisi manusiawi pelayanan.
"Digitalisasi boleh mengubah medianya, tetapi tidak boleh menghilangkan makna persetujuannya."
15. Peran Rumah Sakit
Informed consent yang baik tidak akan terwujud hanya dengan menyediakan formulir. Rumah sakit perlu membangun sistem yang meliputi:
kebijakan dan pedoman;
SPO persetujuan dan penolakan tindakan;
daftar tindakan invasif dan berisiko tinggi;
formulir yang terstandar;
mekanisme bagi pasien anak atau tidak cakap;
prosedur kegawatdaruratan;
bantuan bahasa dan komunikasi;
pelatihan tenaga kesehatan;
integrasi dengan RME dan SIMRS;
audit kelengkapan dan mutu isi;
evaluasi keluhan; serta
tindak lanjut hasil monitoring.
Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara manajemen, Komite Medik, Komite Keperawatan, komite tenaga kesehatan lain, Komite Mutu, unsur etik dan hukum, Instalasi Rekam Medis, Instalasi SIMRS, serta unit pelayanan.
Di RSUD dr. M. Haulussy Ambon maupun rumah sakit lainnya, informed consent seharusnya dipandang sebagai titik temu antara hak pasien, kewenangan klinis, mutu pelayanan, komunikasi efektif, rekam medis, dan perlindungan hukum yang berkeadilan.
16. Sebelum Menandatangani
Pasien dan keluarga dapat mengajukan beberapa pertanyaan berikut:
Apa diagnosis atau masalah kesehatan saya?
Mengapa tindakan ini diperlukan?
Apa tindakan yang akan dilakukan?
Apa manfaat yang diharapkan?
Apa risiko yang paling sering terjadi?
Adakah risiko yang jarang tetapi serius?
Apakah tersedia pilihan lain?
Apa akibatnya bila tindakan tidak dilakukan?
Siapa yang akan melakukan tindakan?
Bagaimana proses pemulihannya?
Apakah saya telah memperoleh kesempatan bertanya?
Apakah saya benar-benar memahami penjelasannya?
Apakah keputusan ini saya berikan tanpa tekanan?
Pasien tidak perlu merasa malu untuk meminta penjelasan ulang. Bertanya bukan tanda tidak percaya kepada dokter atau rumah sakit. Bertanya adalah bagian dari keterlibatan pasien dalam menjaga keselamatan dirinya sendiri.
17. Penutup
Informed consent bukan pertemuan antara selembar formulir dan sebuah tanda tangan. Ia adalah pertemuan antara ilmu pengetahuan, kejujuran, hak pasien, dan tanggung jawab profesional.
Ketika pasien memperoleh informasi yang benar, diberi kesempatan bertanya, dan dilibatkan dalam keputusan, kepercayaan tumbuh bukan karena pasien diminta untuk patuh, melainkan karena ia merasa dihormati.
Pelayanan yang manusiawi tidak hanya bertanya, “Apakah formulirnya sudah ditandatangani?” Pelayanan yang manusiawi juga memastikan, “Apakah pasien telah memahami, didengar, dan dihargai?”
Pada akhirnya, kualitas sebuah rumah sakit tidak hanya tercermin dari kecanggihan alat, kemegahan gedung, atau kelengkapan sistem digitalnya. Kualitas itu juga tampak dari cara tenaga kesehatan berbicara kepada pasien—dengan jujur, sabar, dan penuh penghormatan.
"Sebab setiap tindakan menyentuh tubuh manusia, tetapi penjelasan yang baik menyentuh martabatnya."
* Penulis adalah Kepala Instalasi SIMRS dan mantan Ketua Tim Asesor Internal RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, sebagai rujukan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
