1. Saat Rekam Medis Mulai Terhubung
Bayangkan seorang pasien pernah dirawat karena stroke di Ambon. Beberapa bulan kemudian, saat berada di kota lain, ia kembali membutuhkan pertolongan medis. Dokter yang menerimanya tentu ingin mengetahui beberapa hal penting: apa diagnosis sebelumnya, obat apa yang sedang digunakan, apakah ada alergi obat, dan bagaimana hasil pemeriksaan laboratorium atau radiologi terdahulu?
Selama ini, informasi kesehatan seperti itu sering tersimpan di fasilitas tempat pasien menerima pelayanan. Ketika pasien berpindah rumah sakit atau dirujuk ke tempat lain, informasi yang dibutuhkan belum tentu dapat langsung tersedia.
Pada 1 September 2026, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME). Tujuannya adalah menghubungkan data rekam medis pasien dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dalam ekosistem SATUSEHAT, sehingga riwayat kesehatan dapat lebih berkesinambungan ketika pasien berpindah fasilitas kesehatan.1 Implementasinya dilakukan secara bertahap dan kemudian diperluas ke fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Perubahan ini bukan sekadar cerita tentang aplikasi atau komputer.
Data kesehatan seharusnya tidak berhenti di tempat pasien pernah berobat. Informasi yang tepat perlu dapat mengikuti perjalanan pasien ketika dibutuhkan untuk keselamatan dan kesinambungan pelayanan.
2. Apa Itu SATUSEHAT RME?
Untuk memahaminya, kita perlu membedakan antara Rekam Medis Elektronik dan SATUSEHAT.
Rekam Medis Elektronik atau RME adalah rekam medis yang dibuat menggunakan sistem elektronik. Di rumah sakit, RME biasanya menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS. Melalui sistem inilah tenaga medis dan tenaga kesehatan mendokumentasikan pelayanan pasien, mulai dari pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan, hingga perkembangan kondisi pasien.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME. Regulasi ini juga menekankan bahwa pengelolaan rekam medis harus menjaga keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data.2
Lalu, apakah SATUSEHAT adalah aplikasi baru yang menggantikan SIMRS rumah sakit?
Tidak.
SATUSEHAT adalah ekosistem pertukaran data kesehatan atau Health Information Exchange. Artinya, SATUSEHAT menghubungkan berbagai sistem informasi kesehatan, termasuk sistem milik rumah sakit, puskesmas, laboratorium, regulator, penjamin, dan penyedia layanan digital.3
Karena itu, rumah sakit tetap dapat menggunakan RME atau SIMRS masing-masing selama sistem tersebut memenuhi ketentuan dan dapat terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Sederhananya:
RME mencatat pelayanan pasien. SATUSEHAT membantu data yang relevan menjadi terhubung.
3. RME Memiliki Dasar Hukum
Transformasi ini bukan sekadar program teknologi.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME.2 Bahkan, regulasi tersebut menetapkan batas waktu penyelenggaraan RME paling lambat 31 Desember 2023.2
Setelah itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat kerangka Sistem Informasi Kesehatan nasional.4 Ketentuan pelaksanaannya kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang juga mengatur Sistem Informasi Kesehatan dan penyelenggaraan teknologi kesehatan.5
Sebelumnya, Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 telah mengatur penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan.6 Selanjutnya, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/133/2023 secara khusus mengatur Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui SATUSEHAT.7
Jadi, peluncuran SATUSEHAT RME pada September 2026 bukanlah awal dari kewajiban menggunakan RME. Ia merupakan bagian dari perjalanan yang lebih panjang menuju sistem kesehatan yang semakin digital, terstandar, dan terhubung.
4. Bagaimana Data Bisa Terhubung?
Secara sederhana, perjalanan data dapat dibayangkan seperti ini:
Pasien datang → Pelayanan diberikan → Dokter dan tenaga kesehatan mencatat dalam RME → Data disusun sesuai standar → Sistem rumah sakit mengirim data yang diperlukan → SATUSEHAT → Informasi dapat mendukung pelayanan berikutnya
Dalam sistem yang sudah terintegrasi, dokter atau perawat tidak perlu mengetik ulang seluruh pelayanan langsung ke SATUSEHAT. Mereka tetap bekerja melalui RME atau SIMRS yang digunakan fasilitas kesehatan.
Di belakang layar, sistemlah yang melakukan pertukaran data.
Kemampuan berbagai sistem yang berbeda untuk bertukar dan memahami data dengan cara yang sama disebut interoperabilitas.
SATUSEHAT menggunakan standar internasional HL7 FHIR — Fast Healthcare Interoperability Resources — untuk model data dan pertukaran informasi melalui API.8
Bagi masyarakat, istilah teknis ini tidak harus dihafal. Cara paling sederhana memahaminya adalah: agar komputer di rumah sakit A dapat memahami data dari rumah sakit B, keduanya membutuhkan bahasa dan aturan pertukaran data yang sama.
5. Mengapa Data Harus Terstandar?
Tidak cukup hanya membuat rekam medis menjadi digital. Data juga harus mempunyai arti yang sama ketika dibaca oleh sistem yang berbeda.
Karena itu, SATUSEHAT menggunakan berbagai standar terminologi kesehatan. Di antaranya terdapat ICD-10 untuk diagnosis dan SNOMED CT untuk berbagai istilah klinis. Dalam berbagai kebutuhan integrasi juga digunakan terminologi lain seperti LOINC serta referensi nasional seperti Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan atau KFA.9
Sebagai contoh, diagnosis tidak cukup hanya ditulis dengan singkatan yang mungkin dimengerti oleh satu rumah sakit. Informasi tersebut perlu dipetakan ke terminologi yang dapat dipahami secara seragam oleh sistem lain.
Inilah salah satu alasan mengapa ketepatan dokumentasi tenaga kesehatan menjadi semakin penting.
6. Data Apa yang Dapat Terhubung?
Kementerian Kesehatan menyebut bahwa data yang dapat terintegrasi melalui SATUSEHAT RME mencakup antara lain diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan medis, tanda vital, dan radiologi.1
Namun ada satu hal yang perlu dipahami.
Peluncuran SATUSEHAT RME tidak berarti seluruh riwayat kesehatan setiap penduduk Indonesia langsung tersedia secara lengkap.
Data yang dapat ditampilkan bergantung pada kesiapan dan integrasi fasilitas kesehatan serta data yang sudah dikirim melalui SATUSEHAT. Fitur Resume Medis di SATUSEHAT Mobile juga mensyaratkan profil pengguna telah terverifikasi dan menggunakan PIN untuk mengakses informasi tersebut.10
Dengan demikian, SATUSEHAT RME lebih tepat dipandang sebagai ekosistem yang terus berkembang.
Semakin banyak fasilitas kesehatan terintegrasi dan semakin baik kualitas data yang dikirim, semakin lengkap pula manfaat yang dapat dirasakan pasien.
7. Manfaat bagi Pasien
Manfaat yang paling mudah dirasakan adalah kesempatan bagi pasien untuk lebih mengenal riwayat kesehatannya sendiri.
Pasien dengan profil SATUSEHAT Mobile yang telah terverifikasi dapat mengakses fitur Resume Medis sesuai data yang tersedia.10
Saat peluncuran, Menteri Kesehatan menggunakan perumpamaan yang sederhana: masyarakat diharapkan dapat mengetahui kondisi kesehatannya sebagaimana seseorang dapat melihat kondisi keuangannya melalui mobile banking.1
Tujuannya bukan menjadikan pasien sebagai dokter bagi dirinya sendiri. Tujuannya adalah membuat pasien lebih mengenal perjalanan kesehatannya dan dapat terlibat secara lebih aktif dalam menjaga kesehatan.
8. Rujukan Bisa Lebih Berkesinambungan
Bayangkan kembali pasien dari Ambon yang harus dirujuk ke rumah sakit lain.
Apabila informasi medis yang dibutuhkan telah terintegrasi dan akses diberikan sesuai ketentuan, dokter di fasilitas berikutnya dapat memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai perjalanan kesehatan pasien.1
Hasil pemeriksaan yang masih relevan juga dapat membantu mengurangi pengulangan pemeriksaan yang sebenarnya tidak selalu diperlukan.
Namun hal ini tidak berarti setiap pemeriksaan lama pasti cukup.
Keputusan apakah pemeriksaan perlu diulang tetap berada pada pertimbangan klinis dokter, sesuai kondisi pasien saat itu.
Teknologi menyediakan informasi. Keputusan medis tetap membutuhkan penilaian profesional.
9. Manfaat bagi Tenaga Kesehatan
Bagi dokter, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya, informasi yang lebih terhubung dapat membantu memahami perjalanan pasien secara lebih utuh.
Riwayat diagnosis, terapi, hasil pemeriksaan, atau informasi klinis lainnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan ketika memberikan pelayanan selanjutnya.
Namun manfaat tersebut sangat bergantung pada kualitas data.
Jika identitas pasien salah, diagnosis tidak tepat, obat tidak tercatat, atau pelayanan tidak didokumentasikan dengan baik, informasi yang diteruskan juga dapat menjadi tidak lengkap.
Karena itu, RME bukan sekadar pekerjaan mengetik setelah melayani pasien.
Catatan yang kita buat hari ini dapat menjadi informasi penting bagi tenaga kesehatan yang merawat pasien pada hari berikutnya, bahkan di tempat yang berbeda.
10. Mendukung Mutu dan Pembiayaan
Data RME yang terstruktur juga mempunyai potensi besar untuk mendukung evaluasi mutu pelayanan dan pembiayaan kesehatan.
Pada peluncuran SATUSEHAT RME, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan menyoroti pemanfaatan data untuk melihat outcome, kesesuaian clinical pathway, standar pelayanan, serta pengembangan pembiayaan kesehatan yang semakin berorientasi pada mutu dan nilai pelayanan.11
SATUSEHAT juga telah memiliki dokumentasi interoperabilitas untuk proses klaim BPJS Kesehatan, termasuk pemanfaatan data RME dalam proses validasi dan pertukaran informasi klaim.11
Namun perlu ditegaskan:
terintegrasi dengan SATUSEHAT tidak berarti klaim BPJS otomatis pasti diterima.
Ketepatan dokumentasi, coding, kelengkapan administrasi, kesesuaian pelayanan, proses verifikasi, dan ketentuan JKN tetap harus dipenuhi.
11. Mendukung Kebijakan dan Riset
Data kesehatan yang semakin lengkap dan terstruktur juga dapat memberikan gambaran yang lebih baik mengenai pola penyakit dan hasil pelayanan kesehatan.
Dalam skala yang lebih luas, informasi tersebut dapat mendukung evaluasi mutu, perencanaan pelayanan, penelitian, dan pengembangan kebijakan kesehatan.11
Bagi Indonesia yang sangat luas — dari wilayah perkotaan hingga kepulauan seperti Maluku — data yang baik sangat penting.
Sebab kebijakan kesehatan yang baik seharusnya tidak hanya dibangun berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan gambaran nyata kebutuhan masyarakat.
12. Apa yang Berubah?
Perbedaannya dapat digambarkan secara sederhana:
RME Belum Terintegrasi | RME Terintegrasi SATUSEHAT |
|---|---|
Data terutama digunakan di fasilitas asal | Data tertentu dapat dipertukarkan melalui ekosistem SATUSEHAT |
Informasi antar fasilitas lebih banyak bergantung pada dokumen yang dikirim | Informasi yang telah terintegrasi dapat mendukung kesinambungan pelayanan |
Struktur data dapat berbeda antar aplikasi | Pertukaran data menggunakan standar interoperabilitas |
Informasi pasien tersebar pada berbagai sistem | Data dapat semakin terhubung berdasarkan individu |
Pemanfaatan terutama untuk kebutuhan fasilitas | Dapat mendukung pelayanan, mutu, pembiayaan, dan analisis kesehatan |
Yang berubah bukan sekadar tempat menyimpan data.
Yang lebih penting adalah kemampuan data untuk dipertukarkan dan dipahami secara benar oleh sistem yang berbeda.
13. Apakah Data Kita Aman?
Ini mungkin salah satu pertanyaan terpenting bagi masyarakat.
Terhubung bukan berarti terbuka untuk semua orang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara tegas memasukkan data dan informasi kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.12
Dalam SATUSEHAT RME, akses tenaga medis juga bukan sekadar mengetahui NIK pasien.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pada kondisi non-gawat darurat, akses rekam medis dilakukan sesuai kewenangan dan setelah pasien memberikan persetujuan melalui kode akses enam digit dari SATUSEHAT Mobile.1 Pada keadaan darurat ketika pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan, tersedia mekanisme akses darurat untuk kepentingan keselamatan pasien, dan riwayat akses tetap dapat diketahui pasien.1
Pada sisi pasien sendiri, Resume Medis hanya dapat diakses setelah profil terverifikasi dan dilindungi dengan PIN.10
Jadi, mengetahui NIK seseorang tidak berarti dapat membuka rekam medisnya secara bebas.
Kerahasiaan tetap menjadi prinsip dasar pelayanan kesehatan.
14. RME Bukan Sekadar Mengetik
SATUSEHAT juga membawa pesan penting bagi tenaga kesehatan.
Kualitas sistem nasional pada akhirnya dimulai dari kualitas dokumentasi di tempat pasien menerima pelayanan.
Identitas harus benar. Diagnosis harus tepat. Hasil pemeriksaan perlu terdokumentasi. Obat dan tindakan harus tercatat. Episode pelayanan harus diselesaikan dengan baik.
Sistem komputer tidak dapat memperbaiki informasi klinis yang sejak awal tidak dicatat dengan benar.
Karena itu, transformasi RME sebenarnya juga merupakan transformasi budaya kerja.
Dokumentasi yang baik bukan beban tambahan setelah pelayanan. Dokumentasi adalah bagian dari pelayanan itu sendiri.
15. Bagaimana dengan RSUD dr. M. Haulussy?
Bagi RSUD dr. M. Haulussy Ambon, perubahan ini sangat relevan.
Penggunaan SIMGOS di RSUD dr. M. Haulussy Ambon juga tercatat secara nasional. Rumah sakit ini tercantum dalam Daftar Pengguna SIMGOS Versi 2 pada laman resmi Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.13
Peluncuran SATUSEHAT RME tidak berarti rumah sakit harus serta-merta mengganti SIMRS yang digunakan.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem RME rumah sakit selalu siap mengikuti perkembangan standar SATUSEHAT, terkonfigurasi dengan benar, menggunakan terminologi yang sesuai, dan mampu mengirim data yang diperlukan.
Dokumentasi SATUSEHAT sendiri memungkinkan fasilitas kesehatan menggunakan sistem RME dari mitra/vendor maupun sistem yang dikembangkan secara mandiri, selama memenuhi proses registrasi dan verifikasi yang ditentukan.3
Di sinilah transformasi digital menjadi pekerjaan bersama.
Petugas pendaftaran memastikan identitas pasien benar. Dokter dan perawat mendokumentasikan pelayanan. Farmasi memastikan data obat tepat. Laboratorium dan radiologi menghasilkan data pemeriksaan. Petugas rekam medis menjaga kualitas dokumentasi. Tim SIMRS memastikan sistem dapat bekerja dan berkomunikasi dengan sistem nasional.
Transformasi digital kesehatan dengan demikian tidak hanya berlangsung di Jakarta.
Ia juga berlangsung setiap hari di meja pendaftaran, IGD, poliklinik, ruang perawatan, farmasi, laboratorium, radiologi, hingga ruang server rumah sakit di Ambon.
16. Dari Digitalisasi ke Interoperabilitas
Ada tiga istilah yang sering dianggap sama, padahal berbeda.
Digitalisasi berarti mengubah proses dari kertas menjadi elektronik.
Integrasi berarti menghubungkan sistem agar data dapat mengalir dari satu sistem ke sistem lainnya.
Interoperabilitas berarti data yang dipertukarkan tersebut dapat dipahami dan dimanfaatkan secara konsisten oleh sistem yang berbeda.
Karena itu, perjalanan transformasi digital tidak selesai hanya dengan kalimat:
“Rumah sakit kami sudah menggunakan RME.”
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Apakah datanya lengkap? Apakah datanya benar? Apakah menggunakan standar yang sama? Apakah dapat dipertukarkan? Apakah aman?
Dan akhirnya:
Apakah semua itu membuat pelayanan pasien menjadi lebih baik?
17. Data untuk Pelayanan Manusiawi
Di balik berbagai istilah seperti SIMRS, API, FHIR, server, interoperabilitas, dan kode diagnosis, ada satu hal yang tidak boleh terlupakan:
pasien tetap menjadi pusat dari seluruh sistem ini.
SATUSEHAT RME bukan sekadar proyek teknologi dan bukan pula sekadar kewajiban mengirim data.
Ia merupakan upaya agar informasi kesehatan tidak tercerai-berai ketika seseorang berpindah tempat; agar tenaga kesehatan memperoleh informasi yang lebih baik ketika mengambil keputusan; dan agar masyarakat semakin mengenal perjalanan kesehatannya sendiri.
Dari Ambon hingga berbagai wilayah Indonesia, perjalanan menuju sistem kesehatan yang benar-benar terhubung tentu membutuhkan waktu. Diperlukan sistem yang baik, jaringan yang memadai, keamanan yang kuat, dokumentasi yang disiplin, serta tenaga kesehatan yang terus belajar dan beradaptasi.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital kesehatan tidak cukup diukur dari banyaknya komputer yang digunakan atau jumlah data yang berhasil dikirim.
Keberhasilannya akan terlihat ketika teknologi membantu pelayanan menjadi lebih aman, lebih berkesinambungan, lebih tepat, dan tetap manusiawi.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemenkes luncurkan SATUSEHAT RME, rekam medis pasien terintegrasi secara nasional [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2026 Sep 1 [cited 2026 Sep 7].
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2022.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Apa itu SATUSEHAT? [Internet]. Jakarta: SATUSEHAT Platform, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [cited 2026 Sep 7].
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Republik Indonesia; 2023.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Republik Indonesia; 2024.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2022.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/133/2023 tentang Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui SATUSEHAT. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2023.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. FHIR [Internet]. Jakarta: SATUSEHAT Platform, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [cited 2026 Sep 7].
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Terminologi [Internet]. Jakarta: SATUSEHAT Platform, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [cited 2026 Sep 7].
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bagaimana cara mengakses Resume Medis di SATUSEHAT Mobile? [Internet]. Jakarta: SATUSEHAT Mobile; 2026 Jul 28 [cited 2026 Sep 7].
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. SATUSEHAT RME dukung BPJS Kesehatan wujudkan pembiayaan berbasis mutu dan outcome [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2026 Sep 1 [cited 2026 Sep 7].
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Republik Indonesia; 2022.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Monitoring SATU SEHAT Pengguna SIM GOS: Daftar Pengguna SIMGOS Versi 2 [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2025 [cited 2026 Sep 7].
*Penulis adalah Kepala Instalasi SIMRS RSUD dr. M. Haulussy.
