Ada satu kalimat yang hampir selalu membawa kelegaan bagi pasien dan keluarga setelah menjalani perawatan di rumah sakit:
“Pasien sudah boleh pulang.”
Infus mulai dilepaskan, obat disiapkan, barang-barang dibereskan, dan keluarga menghubungi kendaraan yang akan membawa pasien kembali ke rumah. Setelah hari-hari yang mungkin dipenuhi kecemasan, kepulangan terasa seperti tanda bahwa keadaan telah membaik.
Namun, di balik kegembiraan itu terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah pasien benar-benar sudah siap untuk pulang?
Apakah obat yang harus diminum sudah dipahami? Apakah keluarga mengetahui makanan yang boleh diberikan? Bagaimana bila pasien masih sulit berjalan? Bagaimana merawat luka? Kapan harus kontrol? Apa yang harus dilakukan bila tiba-tiba muncul sesak, kejang, penurunan kesadaran, atau tanda bahaya lainnya?
Karena itulah pemulangan pasien bukan semata-mata urusan administrasi. Ada proses klinis, edukatif, dan koordinatif yang perlu dipersiapkan agar perjalanan pasien dari rumah sakit menuju rumah berlangsung dengan aman.
Proses tersebut dikenal sebagai discharge planning atau perencanaan pemulangan pasien.
1. Apa Itu Discharge Planning?
Secara sederhana, discharge planning adalah proses terencana untuk mempersiapkan pasien dan keluarganya menghadapi tahap pelayanan berikutnya setelah meninggalkan rumah sakit.
World Health Organization (WHO) menempatkan proses perpindahan pasien antarsetting pelayanan sebagai bagian dari transitions of care. Perpindahan ini perlu dikelola dengan baik agar informasi, pengobatan, kebutuhan perawatan, dan tindak lanjut pasien tidak terputus ketika ia meninggalkan satu tempat pelayanan menuju tempat berikutnya.1
Dalam konteks akreditasi rumah sakit di Indonesia, istilah Perencanaan Pemulangan Pasien (P3)/discharge planning digunakan secara eksplisit. Pasien yang membutuhkan perencanaan pemulangan perlu dikenali sejak awal dan rencana tersebut dicatat dalam pengkajian awal pasien.2
Artinya, discharge planning bukan kegiatan yang baru dimulai beberapa jam sebelum pasien meninggalkan ruang perawatan. Ia merupakan proses yang berkembang bersama perjalanan penyakit, kondisi klinis, kemampuan pasien, serta kebutuhan keluarganya.
2. Sejak Kapan Harus Dipersiapkan?
Jawabannya sederhana: sejak awal pasien dirawat, terutama ketika pengkajian awal menunjukkan bahwa pasien akan membutuhkan bantuan atau pelayanan lanjutan setelah pulang.
Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ), melalui pendekatan IDEAL Discharge Planning, menempatkan perencanaan pemulangan sebagai proses yang berlangsung sepanjang masa rawat inap, bukan sebagai kegiatan satu kali menjelang pasien pulang.3
Secara praktis, proses tersebut dapat dilihat dalam tiga tahap:
Saat admisi dan pengkajian awal: mengenali kemungkinan kebutuhan pasien setelah pulang.
Selama masa rawat inap: mengembangkan rencana sesuai perkembangan kondisi pasien, melibatkan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang relevan, serta memberikan edukasi secara bertahap.
Menjelang kepulangan: memfinalisasi obat, diet, aktivitas, alat bantu, jadwal kontrol, rehabilitasi, tanda bahaya, serta memastikan pasien dan keluarga memahami rencana yang harus dijalankan di rumah.
Ketiga tahap tersebut bukan proses yang terpisah. Semuanya mengalir sebagai satu rangkaian pelayanan.
Misalnya, bila sejak awal diketahui bahwa seorang pasien akan membutuhkan kursi roda, bantuan keluarga, modifikasi diet, atau rehabilitasi setelah pulang, kebutuhan tersebut dapat dipersiapkan selama pasien masih dirawat, bukan baru dicari pada hari kepulangan.
Di sinilah terdapat perbedaan penting antara “sudah boleh pulang” dan “sudah siap pulang.”
Kondisi medis yang stabil memang penting. Namun kesiapan pulang juga dipengaruhi kemampuan fungsional, kebutuhan obat dan nutrisi, dukungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, alat bantu, rehabilitasi, akses pelayanan lanjutan, serta kemampuan pasien dan keluarga memahami instruksi yang diberikan.
3. Mengapa Discharge Planning Penting?
Peralihan dari rumah sakit menuju rumah merupakan fase yang rentan.
Ketika berada di ruang perawatan, obat diberikan dan diawasi oleh tenaga kesehatan. Kondisi klinis dipantau, makanan dapat diatur, dan bantuan tersedia ketika keadaan berubah.
Setelah pulang, sebagian tanggung jawab tersebut berpindah kepada pasien dan keluarganya.
Perencanaan pemulangan yang baik membantu mengurangi kesenjangan antara apa yang dilakukan selama pasien berada di rumah sakit dan apa yang harus dilanjutkan setelah ia kembali ke rumah.
Tinjauan sistematik Cochrane menunjukkan bahwa discharge planning yang disesuaikan dengan kebutuhan individual kemungkinan memberikan penurunan kecil pada lama rawat serta rawat ulang pada kelompok pasien tertentu, meskipun manfaatnya dapat berbeda menurut populasi dan model pelayanan.4
Tujuannya bukan menjanjikan bahwa pasien tidak akan pernah kembali ke rumah sakit. Tujuannya adalah membuat transisi pelayanan lebih terencana, lebih dipahami, dan lebih aman.
“Pasien yang siap pulang bukan hanya pasien yang kondisi klinisnya membaik, tetapi pasien dan keluarga yang mengetahui bagaimana menjaga perbaikan itu setelah meninggalkan rumah sakit.”
4. Discharge Planning Adalah Kerja Tim
Salah satu pemahaman yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa discharge planning merupakan pekerjaan perawat saja.
Tidak demikian.
Pelayanan pasien di rumah sakit berjalan melalui Asuhan Pasien Terintegrasi. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) berperan sebagai clinical leader, sementara berbagai PPA bekerja secara interdisiplin sesuai kompetensi dan kebutuhan pasien.2
DPJP menilai kondisi klinis pasien, diagnosis, terapi, kesiapan medis untuk pulang, serta rencana tindak lanjut.
Perawat mempunyai posisi sangat strategis karena berinteraksi intensif dengan pasien selama perawatan. Perawat dapat mengenali kemampuan aktivitas sehari-hari, mobilisasi, risiko jatuh, kebutuhan perawatan di rumah, kebutuhan edukasi, serta kesiapan keluarga.
Apoteker terutama berperan dalam keamanan penggunaan dan rekonsiliasi obat.
Ahli gizi membantu memastikan kebutuhan nutrisi, pembatasan diet, dan tekstur makanan dipahami pasien serta keluarga.
Pada pasien yang memerlukan rehabilitasi, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi serta tenaga rehabilitasi terkait dapat membantu merencanakan latihan, kebutuhan alat bantu, serta rehabilitasi lanjutan. Profesi lain dilibatkan sesuai kebutuhan pasien.
Pada pasien dengan kebutuhan yang kompleks, Manajer Pelayanan Pasien (MPP) membantu memfasilitasi proses yang terintegrasi tersebut, termasuk keterlibatan keluarga sesuai kebutuhan.2
Dengan demikian, tidak ada satu profesi yang bekerja sendirian. Setiap profesi melihat pasien dari sudut kompetensinya, kemudian informasi tersebut dipertemukan menjadi satu rencana pemulangan yang dapat dijalankan.
Dan di pusat seluruh proses itu tetap terdapat pasien dan keluarga.
5. Apa yang Harus Dipersiapkan?
Tidak semua pasien membutuhkan discharge planning dengan tingkat kerumitan yang sama. Pasien pascaoperasi sederhana tentu mempunyai kebutuhan berbeda dengan pasien stroke, penyakit jantung, kanker, diabetes dengan komplikasi, atau pasien lanjut usia dengan berbagai penyakit penyerta.
Namun sebelum meninggalkan rumah sakit, terdapat beberapa area penting yang perlu dipahami pasien dan keluarga.
Area | Hal yang Perlu Dipahami |
|---|---|
| Kondisi kesehatan | Diagnosis, kondisi saat pulang, tindakan yang telah dilakukan, serta masalah yang masih perlu dipantau |
| Obat | Obat yang diteruskan atau dihentikan, dosis, waktu dan cara penggunaan, serta efek samping yang perlu diperhatikan |
| Diet dan nutrisi | Jenis makanan, pembatasan, kebutuhan cairan, atau tekstur makanan khusus |
| Aktivitas | Aktivitas yang diperbolehkan, pembatasan, mobilisasi, latihan, pencegahan jatuh, dan alat bantu |
| Perawatan khusus | Perawatan luka, kateter, selang makan, stoma, oksigen, atau alat kesehatan lainnya |
| Kontrol dan rehabilitasi | Kapan dan di mana kontrol dilakukan, pemeriksaan lanjutan, rujukan, serta rehabilitasi |
| Tanda bahaya | Gejala yang memerlukan pertolongan segera |
| Dukungan di rumah | Pengasuh utama, ketersediaan obat dan alat, transportasi, serta akses ke fasilitas kesehatan |
Daftar tersebut bukan sekadar informasi yang harus disampaikan. Yang lebih penting adalah memastikan informasi tersebut benar-benar dipahami dan dapat dilaksanakan.
6. Obat Jangan Sampai Membingungkan
Obat merupakan salah satu area yang rentan ketika pasien berpindah dari rumah sakit menuju rumah.
WHO memasukkan medication safety in transitions of care sebagai salah satu area penting dalam keselamatan penggunaan obat. Perubahan regimen dan kegagalan komunikasi pada saat perpindahan pelayanan dapat menimbulkan ketidaksesuaian penggunaan obat.5
Bayangkan seorang pasien menggunakan lima macam obat sebelum dirawat. Selama perawatan, dua obat dihentikan, dosis satu obat diubah, dan dua obat baru ditambahkan.
Jika keluarga hanya menerima sekantong obat tanpa memahami perubahan tersebut, pasien dapat kembali mengonsumsi semua obat lama bersamaan dengan obat baru.
Karena itu, rekonsiliasi obat dan edukasi saat pasien pulang sangat penting.
Pasien tidak cukup hanya mengetahui obat apa yang dibawa pulang. Ia perlu memahami:
obat mana yang diteruskan;
obat mana yang dosisnya berubah;
obat baru apa yang ditambahkan; dan
obat mana yang tidak lagi digunakan.
7. Edukasi Bukan Sekadar Tanda Tangan
Ada kebiasaan yang perlu terus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan: menganggap edukasi telah selesai ketika petugas selesai menjelaskan dan pasien menandatangani formulir.
Tanda tangan penting sebagai bagian dari dokumentasi. Namun tanda tangan belum tentu membuktikan bahwa pasien memahami apa yang harus dilakukan.
AHRQ merekomendasikan pendekatan teach-back sebagai salah satu cara menilai pemahaman pasien dan keluarga.3
Pasien atau keluarga diminta menjelaskan kembali, dengan kata-katanya sendiri, apa yang harus dilakukan setelah pulang.
Daripada hanya bertanya:
“Sudah mengerti cara minum obat?”
petugas dapat mengatakan:
“Supaya saya yakin penjelasan tadi sudah cukup jelas, boleh Bapak ceritakan kembali kapan obat ini akan diminum di rumah?”
Perbedaannya sederhana, tetapi maknanya besar.
Teach-back bukan sedang menguji pasien. Justru petugas sedang menguji apakah penjelasannya sendiri sudah cukup jelas.
8. Pasien Stroke sebagai Contoh
Pada pasien stroke, kebutuhan discharge planning terlihat sangat nyata.
Seorang pasien mungkin sudah stabil dari fase akut, tetapi masih mengalami kelemahan sebelah tubuh, sulit berjalan, atau mengalami gangguan menelan.
DPJP menilai kondisi klinis serta menetapkan terapi dan tindak lanjut. Perawat mempersiapkan keluarga menghadapi kebutuhan aktivitas sehari-hari, mobilisasi, perubahan posisi, pencegahan jatuh, dan perawatan lainnya.
Apoteker memastikan penggunaan obat dipahami. Ahli gizi menilai kebutuhan nutrisi dan tekstur makanan. Bila diperlukan, tim rehabilitasi memberikan rencana latihan serta rehabilitasi lanjutan.
Pada saat yang sama, keluarga perlu mengetahui bagaimana memindahkan pasien dengan aman, memberikan makanan sesuai rekomendasi pada pasien dengan gangguan menelan, memberikan obat, mengenali tanda bahaya, serta menentukan kapan harus kembali mencari pertolongan.
Salah satu bekal yang paling sederhana sekaligus paling berharga adalah kemampuan mengenali tanda stroke dengan akronim BE-FAST:6
Balance: gangguan keseimbangan atau sempoyongan yang muncul mendadak;
Eyes: gangguan penglihatan yang muncul mendadak;
Face: wajah tidak simetris atau mencong;
Arm: kelemahan pada lengan atau tungkai, biasanya pada satu sisi tubuh;
Speech: bicara pelo, sulit dipahami, atau sulit memahami pembicaraan; dan
Time: segera membawa pasien ke fasilitas kesehatan yang mampu menangani stroke, sambil mencatat jam gejala mulai muncul.
Catatan waktu itu penting karena menentukan pilihan terapi yang masih dapat diberikan. Bagi keluarga yang tinggal jauh dari rumah sakit rujukan, rencana kedaruratan, yaitu siapa yang dihubungi, melalui rute apa, dan dengan kendaraan apa, sebaiknya disepakati sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.
Satu pasien, banyak kebutuhan.
Di sinilah discharge planning menjadi gambaran kecil dari pelayanan interprofesional yang berpusat pada pasien.
9. Resume Medis Bukan Discharge Planning
Kedua istilah ini berkaitan erat, tetapi tidak sama.
Resume medis atau ringkasan pasien pulang merupakan ringkasan informasi klinis pasien dan pelayanan yang telah diberikan.
Sementara itu, discharge planning adalah proses untuk mempersiapkan kesinambungan pelayanan setelah pasien meninggalkan rumah sakit.
Karena itu, keberadaan resume medis yang lengkap belum otomatis berarti discharge planning telah berjalan dengan baik.
Demikian pula formulir discharge planning yang seluruh kolomnya telah terisi belum menjamin bahwa keluarga mampu merawat pasien di rumah.
Dokumentasi penting. Tetapi substansi pelayanan lebih penting.
10. Discharge Planning dan RME
Perkembangan Rekam Medis Elektronik (RME) memberikan peluang agar discharge planning tidak lagi menjadi rangkaian informasi yang tersebar di berbagai lembar dokumentasi.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menjadi salah satu dasar penyelenggaraan RME di fasilitas pelayanan kesehatan.7
Dalam SIMRS/RME, kebutuhan discharge planning idealnya dapat ditelusuri sejak pengkajian awal, berkembang sepanjang masa perawatan, dan terhubung dengan dokumentasi PPA, edukasi, obat, diet, rehabilitasi, rencana tindak lanjut, serta ringkasan pasien pulang.
Pada tahap pengembangan berikutnya, sistem bahkan dapat membantu tenaga kesehatan mengenali komponen discharge planning yang masih belum diselesaikan sebelum pasien dipulangkan.
Tujuan akhirnya bukan hanya mengganti formulir kertas dengan formulir elektronik.
Transformasi digital seharusnya membuat proses pelayanan lebih konsisten, dapat ditelusuri, dan lebih aman.
11. Ketika Pasien Pulang ke Pulau Lain
Di Maluku, discharge planning mempunyai dimensi yang sangat khas.
Pasien yang dirawat di rumah sakit tidak selalu tinggal beberapa menit dari fasilitas kesehatan. Ada yang harus kembali ke kabupaten atau pulau lain, menempuh perjalanan laut, berganti kendaraan, atau tinggal di daerah dengan akses pelayanan kesehatan yang lebih terbatas.
Dalam keadaan seperti itu, rekomendasi yang secara klinis terlihat sederhana dapat menjadi persoalan besar dalam kehidupan nyata.
Instruksi “kontrol satu minggu lagi”, misalnya, perlu dilihat dalam konteks jarak, jadwal transportasi, kondisi laut, kemampuan keluarga, ketersediaan obat, dan fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau pasien.
Hal yang sama berlaku bagi pasien yang membutuhkan fisioterapi berkala, oksigen, perawatan luka, alat bantu jalan, atau pemeriksaan laboratorium tertentu.
Bagi peserta JKN, sistem pelayanan yang berjenjang membuka jalan agar sebagian perawatan lanjutan dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal pasien. Untuk penyakit kronis tertentu yang telah stabil, Program Rujuk Balik (PRB) memungkinkan pemantauan dan penyediaan obat dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi dokter spesialis.8 Penyakit yang tercakup, kriteria stabil, dan mekanisme penyediaan obat mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku, sehingga perlu dipastikan pada saat pasien dipulangkan.
Karena itu, discharge planning yang berpusat pada pasien tidak hanya bertanya:
“Apa yang dibutuhkan penyakit ini?”
tetapi juga:
“Apakah pasien dan keluarganya mampu menjalankan rencana ini setelah mereka pulang?”
Di daerah kepulauan, pertanyaan kedua sering kali sama pentingnya dengan pertanyaan pertama.
12. Dasar Regulasi dan Standar
Discharge planning berada dalam kerangka yang lebih luas mengenai mutu pelayanan, keselamatan pasien, kesinambungan asuhan, rekam medis, serta pelayanan yang berfokus pada pasien.
Kerangka hukum kesehatan nasional antara lain ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan9 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.10
Untuk penyelenggaraan rumah sakit telah diterbitkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit,11 yang antara lain menempatkan akreditasi sebagai bagian dari peningkatan mutu eksternal bersama lisensi dan registrasi. Peraturan ini tidak mengatur perencanaan pemulangan pasien secara khusus; substansinya diatur dalam standar akreditasi. Aspek rekam medis diatur melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,7 sedangkan prinsip keselamatan pasien antara lain diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.12
Dalam ranah akreditasi, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menggantikan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 dan menjadi standar akreditasi rumah sakit yang berlaku.13 Instrumen surveinya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tanggal 30 Desember 2024.2
Pada bab Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP), Standar AKP 5 mengenai pemulangan, rujukan, dan tindak lanjut menegaskan bahwa rumah sakit melaksanakan proses pemulangan berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan. DPJP dan PPA lainnya berkoordinasi menentukan kesiapan pasien untuk pulang, dan bagi pasien yang memerlukan discharge planning, perencanaan dimulai sejak awal serta dicatat dalam pengkajian awal pasien.2
Dengan demikian, discharge planning seharusnya tidak dipahami sebagai dokumen yang hanya diperlukan ketika rumah sakit menghadapi survei akreditasi. Substansinya justru berada dalam pelayanan sehari-hari.
13. Dari Formulir Menuju Mutu
Jika discharge planning hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, rumah sakit mungkin merasa cukup ketika seluruh formulir telah terisi.
Namun ukuran keberhasilannya seharusnya bergerak lebih jauh.
Apakah pasien yang membutuhkan discharge planning telah dikenali sejak awal?
Apakah keluarga memahami perawatan yang harus dilakukan?
Apakah obat telah direkonsiliasi?
Apakah alat bantu yang diperlukan telah dipersiapkan?
Apakah kontrol berikutnya jelas?
Apakah pasien mengetahui tanda bahaya?
Dan ketika pasien kembali ke rumah sakit dalam waktu singkat, apakah terdapat masalah dalam transisi pelayanan yang sebenarnya dapat diperbaiki?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang mengubah discharge planning dari sekadar kepatuhan terhadap dokumen menjadi instrumen peningkatan mutu pelayanan.
14. Sebelum Melangkah Keluar
Sebelum meninggalkan rumah sakit, setidaknya pasien dan keluarganya seharusnya mampu menjawab dengan jelas:
penyakit atau kondisi apa yang sedang dihadapi;
obat apa yang harus digunakan;
bagaimana diet dan aktivitasnya;
perawatan apa yang harus dilakukan di rumah;
kapan dan di mana harus kontrol;
tanda bahaya apa yang harus dikenali; dan
ke mana harus mencari pertolongan ketika masalah muncul.
Tidak semua pasien membutuhkan rencana yang sama rumitnya.
Tetapi setiap pasien membutuhkan kepulangan yang aman, dapat dipahami, dan dapat dilaksanakan.
15. Penutup
Keberhasilan pelayanan rumah sakit tidak seluruhnya terlihat ketika pasien masih berada di tempat tidur perawatan.
Sebagian keberhasilan itu baru terlihat setelah pasien kembali ke rumah.
Ketika obat diminum dengan benar. Ketika keluarga mampu merawat luka. Ketika latihan tetap dilakukan. Ketika kontrol tidak terputus. Ketika tanda bahaya dikenali lebih awal. Dan ketika pasien merasa bahwa meskipun ia telah meninggalkan rumah sakit, perjalanan pemulihannya tetap mempunyai arah yang jelas.
Itulah makna discharge planning.
Bukan memperpanjang proses pemulangan, tetapi mempersiapkan kepulangan dengan lebih baik. Bukan mengambil alih tanggung jawab keluarga, tetapi membekali mereka agar mampu melanjutkan perawatan. Dan bukan pekerjaan satu profesi, melainkan hasil komunikasi serta kolaborasi seluruh tim bersama pasien dan keluarga.
“Pintu rumah sakit boleh tertutup di belakang pasien yang pulang, tetapi mutu pelayanan seharusnya tetap berjalan bersamanya menuju rumah dan pemulihan.”
- dr. Semuel A. Wagiu, Sp.N
Referensi
World Health Organization. Transitions of care: technical series on safer primary care [Internet]. Geneva: World Health Organization; 2016 [cited 2026 Sep 18]. Available from: https://www.who.int/publications/i/item/9789241511599
Indonesia. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2024 [cited 2026 Oct 9]. Available from: https://keslan.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1737603973_377193.pdf
Agency for Healthcare Research and Quality. Strategy 4: Care transitions from hospital to home: IDEAL discharge planning [Internet]. Rockville (MD): Agency for Healthcare Research and Quality; [cited 2026 Sep 18]. Available from: https://www.ahrq.gov/patient-safety/patients-families/engagingfamilies/strategy4/index.html
Gonçalves-Bradley DC, Lannin NA, Clemson L, Cameron ID, Shepperd S. Discharge planning from hospital. Cochrane Database Syst Rev. 2022;2(2):CD000313. doi:10.1002/14651858.CD000313.pub6.
World Health Organization. Medication safety in transitions of care [Internet]. Geneva: World Health Organization; 2019 [cited 2026 Sep 18]. Available from: https://www.who.int/publications/i/item/WHO-UHC-SDS-2019.9
Aroor S, Singh R, Goldstein LB. BE-FAST (Balance, Eyes, Face, Arm, Speech, Time): reducing the proportion of missed posterior circulation strokes. Stroke. 2017;48(2):479-81.
Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2022.
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta; 2018.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta; 2023.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta; 2024.
Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2026.
Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2017.
Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2024.
Penulis: dr. Semuel Wagiu, Sp.N, adalah mantan Ketua Tim Asesor Internal RSUD dr. M. Haulussy.
